Penyerapan Aspirasi Masyarakat Reses I Tahun 2025
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024-2029
RReses anggota DPRD adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat. Kegiatan ini biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.Kali ini Bapak Ahmad Hadinuddin sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur melaksanakan Reses I 2025 yang dilaksanakan di 6 titik, yaitu Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025 bertempat di Dusun kaliwungu desa kaliwungu kecamatan tegaldlimo dan siangnya bertempat di MI Tarbiatul Athfal dusun Sumberjeruk Desa Tamanagung kecamatan cluring kabupten banyuwangi.
Selanjutnya pada hari minggu, 23 Februari 2025 bertempat di MI Al Hidayah dusun Kebonrejo Desa Kebondalem kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi dan titik ke empat di Balai Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi
Dengan melakukan reses, anggota DPRD dapat memperkuat peran mereka sebagai wakil rakyat dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.
Dalam melakukan reses, anggota DPRD memiliki beberapa tugas, antara lain:
- Mendengar Aspirasi Masyarakat: Anggota DPRD harus mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat untuk memahami kebutuhan dan aspirasi mereka.
- Menyerap Aspirasi Masyarakat: Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat dan memasukkannya dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.
- Melakukan Pengawasan: Anggota DPRD harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
0 Comments